Tuntut Kejelasan Status, Tenaga Medis di Labuhanbatu Unjukrasa
30 Agustus 2019 - 00:54:15 WIB | Dibaca: 2843x
Rantauprapat (SIOGE) - Ratusan massa menamakan diri Aliansi Tenaga Kerja Sukarela (ATKS) tenaga medis dari 14 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) berunjukrasa ke Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (29/8) di jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat.
Massa yang didominasi kaum wanita itu berprofesi sebagai tenaga bidan, perawat, farmasi dan mantri di daerah.
Mereka menggelar media luar ruang bertuliskan tuntutan, Hentikan Romusya Jilid dua, 74 tahun Indonesia Merdeka, TKS itu manusia. Kami Berhak Mendapatkan Upah, Pak bupati Copot Kadis Kesehatan, TKS berubah jadi perbudakan modern, Dimana hati nuranimu, Wahai Pemimpin, Tegakkan sila ke-5 di bumi Ika bina en Pabolo.
Dalam aksinya, mereka juga membagikan selebaran kepada masyarakat yang berada di lokasi unjukrasa. Diantaranya berisikan tenaga kerja sukarela sangat berperan aktif dan disiplin dalam menjalankan tugas dan komitmennya, dengan beban tugas maupun sangsi yang didapat jika terdapat kelalaian tugas.
Pemerintah daerah harus tetap mempertimbangkan ketersedian tenaga kesehatan difasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan analisa beban kerja dan sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada. Namun daerah Labuhanbatu yang sudah terlanjur mengangkat tenaga kesehatan sebagai tenaga kontrak/honorer/sukarela.
Mereka juga meminta kepada Kadis Kesehatan Labuhanbatu tidak diskriminasi dan menjelaskan terkait status (TKS) dan meminta kepada Pelaksana tugas Bupati mengeluarkan SK (TKS) dan mencopot Kadis Kesehatan yang diduga menyalahi wewenang kekuasaan terhadap (TKS) karena diduga korupsi upah TKS.
Kepala BKD Labuhanbatu, Zainuddin Siregar mengatakan bahwa sejak Tahun 2005 lalu, sudah tidak ada dan tidak diperbolehkan lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer.
Pihaknya menegaskan status para TKS se-Labuhanbatu tidak ada datanya di BKD Labuhanbatu. Namun, persoalan para TKS menurutnya perlu jadi perhatian. Sehingga, Sekdakab, Asisten 1 dan Kepala BKD Labuhanbatu melakukan rapat kordinasi membahas dan mencari solusi hal itu.
"Karenanya, pada tahun 2006, tahun 2011 dan tahun 2011 kita (BKD, red) mengeluarkan surat edaran ke seluruh OPD. Agar tidak mengangkat tenaga honorer," kata Zainuddin.
Sementara dalam rapat dengar pendapat, disepakati untuk memfasilitasi para massa berangkat ke Jakarta memperjuangkan status mereka. Selanjutnya, perwakilan TKS dan pendamping dari Pemkab Labuhanbatu akan mempertanyakan regulasi untuk dapat mengalokasikan gaji bagi para TKS.
Sehingga, Jumat (30/8/2019) perwakilan TKS agarbm bertemu dengan Plt Bupati Labuhanbatu untuk memperjelas penunjukan perwakilan yang berangkat ke Jakarta.
"Kita sepakati memfasilitasi 3 orang perwakilan TKS berangkat ke MenPAN, BKN dan Menkes RI di Jakarta. Silahkan perwakilan TKS datang ke kantor Bupati untuk bertemu Plt Bupati," jelas Nasrullah.(ant)






















